BINTAN – Unit Opsnal Satreskrim Polres Bintan berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian jenis song (pasal 303 KUHP), pada Senin malam, 28 Juli 2025.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Ketapang, Desa Sebong Lagoi, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal melakukan pemetaan wilayah sejak pukul 21.30 WIB, sebelum akhirnya mendapati sebuah rumah yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas ilegal itu. Saat didatangi, petugas mendapati empat pria tengah bermain judi kartu jenis daun merah.
“Keempat pelaku langsung diamankan beserta sejumlah barang bukti dan dibawa ke Mapolres Bintan untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujar pihak kepolisian.
Barang bukti yang disita di lokasi kejadian meliputi:
Uang tunai sebesar Rp643.000
Satu kotak kartu remi
Lima unit ponsel dari berbagai merek, yakni Infinix 30 (oranye), Infinix 9 (biru gelap), Redmi 10s (biru), Realme Y11 (biru), dan Poco 64MP OIS (hitam)
Identitas empat pelaku yang diamankan adalah sebagai berikut:
1. Pieter, lahir di Medan (11/11/1979), wiraswasta, berdomisili di Bengkong Indah II Swadaya
2. Herlon Riadi, lahir di Padang Sawah (06/04/1974), karyawan swasta, tinggal di Jalan Pasar Baru
3. Muhammad Hidayat, lahir di Medan (29/07/1977), karyawan swasta, tinggal di Perumahan Sebong Garden View
4. Aliyadi, lahir di Jambu (16/03/1983), karyawan swasta, berdomisili di Jalan Laksat, RT 001/RW 002, Teluk Sebong
Polisi menyatakan bahwa penindakan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor Sp.Gas/41/VI/RES.1.24./2025/Reskrim tertanggal 1 Juli 2025.
Langkah-langkah kepolisian yang telah dilakukan meliputi pelaporan kepada pimpinan, pengamanan para pelaku beserta barang bukti, serta penyerahan kasus kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi peringatan tegas bahwa pihak kepolisian akan terus memberantas segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukum Polres Bintan.
![]()





