Hukum  

Polres Bintan Grebek Tambang Pasir Ilegal di Toapaya, Dua Orang Diamankan

BINTAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan menggerebek lokasi penambangan pasir ilegal di wilayah Desa Toapaya, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Selasa (15/7/2025) sore.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB oleh Unit III Satreskrim Polres Bintan bersama Unit Opsnal yang dipimpin oleh Iptu Ady Satrio Gustian,

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan pasir tanpa izin, yakni Osmon Sunaro Gulo (38), selaku pemilik mesin sedot pasir, dan Farizal alias Ijal (56), yang bertugas sebagai pekerja.

Selain mengamankan dua orang tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

1 unit mesin penyedot pasir lengkap dengan pipa dan bak penampungan,

12 batang pipa penyedot,

3 buah sekop pasir,

1 jerigen berisi bahan bakar solar berukuran sekitar 10 liter,

1 kotak peralatan kunci,

1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa plat nomor

Uang tunai sebesar Rp22.000 yang merupakan sisa hasil penjualan pasir.

Kapolres Bintan melalui Kanit III Satreskrim Iptu Ady Satrio Gustian mengatakan, penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/44/VII/RES.1.24./2025/Reskrim tanggal 1 Juli 2025, dan merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Kami mengamankan dua orang yang diduga terlibat, beserta barang bukti mesin sedot pasir dan perlengkapan lainnya untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Saat ini, pihak Satreskrim Polres Bintan masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku dan berencana memanggil saksi-saksi lain. Polisi juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna menindaklanjuti kasus ini.

Selama proses penindakan berlangsung, situasi di lapangan dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *