Hukum  

Polres Tanjungpinang Tangkap Dua Pengguna Narkoba, Satu Karyawan Airnav dan Satu Oknum Wartawan

Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Rio Sianturi, Sabtu (26/4/2025) foto: istimewa

TANJUNGPINANG – Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap dua tersangka di parkiran Wisma Pesona, Jalan D.I. Panjaitan Km. 8, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Selasa (22/4/2025).

Kedua tersangka berinisial Y, seorang karyawan Airnav, dan J, seorang oknum wartawan. Penangkapan dilakukan setelah Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menerima informasi terkait dugaan kepemilikan narkotika oleh Y.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, mengatakan bahwa setelah Y diamankan, tim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap J yang juga ditemukan memiliki barang bukti narkotika.

“Mereka berdua berkomunikasi melalui handphone dan barang tersebut dibeli untuk digunakan bersama,” jelas AKP Lajun saat konferensi pers, Sabtu (26/4/2025).

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua tersangka dinyatakan positif menggunakan narkoba dan merupakan pengguna aktif.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 paket berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor 1,11 gram
  • 1 butir tablet berlogo Maybach warna merah muda diduga ekstasi dengan berat kotor 0,56 gram
  • Seperangkat alat hisap sabu (bong)
  • 2 unit handphone
  • 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih
  • 1 buah buku tabungan Bank BCA

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Tanjungpinang menyatakan akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *