Hukum  

Polresta Tanjungpinang Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Sita Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi

TANJUNGPINANG – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan Polresta Tanjungpinang. Satresnarkoba berhasil membekuk dua pria berinisial IR (55) dan ED (29) dalam operasi di dua lokasi berbeda, Rabu (10/9/2025).

Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, mengatakan IR ditangkap di wilayah Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari.

Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti 10 paket sabu seberat 117,80 gram, satu paket ekstasi serbuk 0,15 gram, serta 139 butir ekstasi dengan berat 48,28 gram.

“Dari pengakuan IR, narkoba tersebut diperoleh dari IK dan ED. Berdasarkan keterangan itu, kami langsung bergerak dan menangkap ED di rumahnya, Jalan Sei Lekop, Bintan Timur,” jelas AKP Lajun, Jumat (19/9/2025).

Dalam penangkapan ED, polisi juga menyita barang bukti berupa satu paket sabu 86,19 gram dan empat butir ekstasi dengan berat 1,53 gram. ED mengakui barang itu didapatkan dari seseorang berinisial JO.

Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan untuk membongkar jaringan narkoba tersebut.

“Keduanya berperan sebagai pengedar, dan IR merupakan residivis kasus narkoba yang sama,” tambah AKP Lajun.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun hingga 20 tahun serta denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *