TANJUNGPINANG – Polresta Tanjungpinang bersama Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang menggelar razia knalpot brong di SMAN 5 Tanjungpinang, Rabu (4/6/2025). Razia ini menyasar kendaraan pelajar yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar.
Kegiatan tersebut merupakan respons atas keluhan warga terkait suara bising dari kendaraan bermotor yang mengganggu kenyamanan lingkungan.
Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang, AKP Arbi Guna Bimantara, S.I.K menyampaikan bahwa knalpot brong tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
“Knalpot brong menghasilkan suara berlebihan dan tidak sesuai spesifikasi teknis. Ini berisiko mengganggu pengguna jalan lain dan meningkatkan potensi kecelakaan,” ujarnya.
AKP Arbi menambahkan, penggunaan knalpot brong kini banyak ditemukan di kalangan pelajar. Oleh sebab itu, razia ini disertai dengan edukasi dan pembinaan langsung di sekolah.
“Kami ingin memberikan pemahaman kepada siswa agar mematuhi aturan lalu lintas serta mengetahui spesifikasi kendaraan yang diperbolehkan,” katanya.
Razia ini turut melibatkan pihak sekolah dan guru dalam upaya pembinaan. Langkah ini diharapkan mampu membentuk budaya tertib berlalu lintas di kalangan generasi muda.
“Harapannya, mereka bisa menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas demi menciptakan Kota Tanjungpinang yang aman, tertib, dan nyaman,” tutupnya.
![]()





