Hukum  

Polsek Bintan Timur Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Kapal Pompong, Pelaku Residivis Ditangkap di Karimun

BINTAN — Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kapal pompong milik seorang nelayan berinisial M (44), warga Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan.

Kapal pompong tersebut dilaporkan hilang pada Kamis (25/9/2025) siang di Pelabuhan Pantai Indah, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.

Peristiwa bermula pada Rabu (24/9/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB, saat korban sempat mengecek pompong miliknya yang terparkir di pelabuhan untuk membuang air hujan di dalam kapal.

Namun, keesokan harinya, saat korban kembali memeriksa, kapal tersebut sudah tidak ada di lokasi. Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Bintan Timur.

Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Bintim mendapatkan informasi mengenai keberadaan kapal dan pelaku di wilayah Pulau Moro, Kabupaten Karimun.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Daeng Salamun, menjelaskan bahwa Tim Macan Timur kemudian berkoordinasi dengan Polsek Moro untuk melakukan pengejaran.

“Pelaku berhasil diamankan di salah satu dermaga di Pulau Jang, Kecamatan Moro, bersama barang bukti kapal pompong,” ujar Ipda Daeng Salamun, Jumat (3/10/2025).

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit kapal pompong berwarna cokelat serta dokumen kapal berupa surat E-Pas Kecil.

Pelaku diketahui bernama Jai bin Ali (44), warga Desa Air Glubi, Kecamatan Bintan Pesisir. Ia merupakan residivis kasus serupa dan baru beberapa bulan lalu bebas dari penjara.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 jo Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *