BINTAN – Sebanyak 1.235 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Kepulauan Riau menerima remisi pada peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).
Di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, tercatat 609 narapidana mendapatkan remisi umum dengan pengurangan hukuman mulai dari 1 hingga 6 bulan. Sementara itu, 626 lainnya menerima remisi dasawarsa dengan potongan masa pidana hingga 3 bulan.
Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, yang hadir menyerahkan remisi secara simbolis, menegaskan bahwa pemberian remisi bukanlah sekadar pengurangan hukuman, tetapi juga bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik.
“Remisi ini bukan hanya hadiah, tapi penghargaan bagi mereka yang aktif mengikuti pembinaan. Harapan kita, warga binaan bisa menyadari pentingnya memperbaiki diri,” kata Ansar.
Usai menyerahkan remisi, Ansar meninjau fasilitas dapur lapas dan menyempatkan diri mencicipi masakan hasil kreasi warga binaan. Ia menilai manajemen dapur sudah baik, bersih, dan mampu memberikan menu yang bervariasi.
Kepala Kanwil Ditjenpas Provinsi Kepri, Aris Munandar, menambahkan bahwa remisi diberikan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Remisi adalah penghargaan bagi mereka yang patuh, tidak melakukan pelanggaran, dan menjalani program pembinaan. Kami berharap masyarakat juga dapat menerima mereka kembali setelah bebas nanti,” jelasnya.
Dengan adanya remisi, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk menjalani pembinaan secara konsisten dan siap berkontribusi positif ketika kembali ke tengah masyarakat.
![]()





