BINTAN – MediaCyberNews.com – Meski tudak mengantongi izin, namun sejumlah tempat hiburan malam(THM) di Kecamatan Bintan Timur, tetap saja beraktivitas dengan kokoh seakan legal, seperti PUB Star Pool di jalan Barek Motor Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan Yang berkativitas dari jam 00.00 Wib hingga pukul 04 dini hari,(11/9).
Ironi nya, tidak ada upaya dari pihak-pihak terkait untuk melakukan tindakan atauoun penertiban,seolah keberadaan PUB Star Pool, di restui oleh Kepala daerah setempat.
Tak hanya sampai disitu, di kalangan masyarakat juga senter terdengar isu, bahwa adanya setoran bulanan Yang diberikan kepada, beberapa oknum, untuk memuluskan aktivitas THM di Bintan Timur, sehingga ketika adanya rajia, para pelaku usaha THM sudah mendapatkan informasi, Dan menutup tempat usahanya.
Mirisnya lagi, di era kemimpinan Roby Kurniawan sebagai kepala daerah, penindakan dari penegak perda terhadap pelaku usaha THM Yang beroperasi secara illegal di wilayah Bintan seakan dibiarkan, sehingga berkativitas dengan sangat mulus.
Hal tersebut di atas menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat, apakah memang keberadaan THM di Kabupaten Bintan memang mendapatkan Restu dari kepala daerah, atau memang ada unsur pembiaran Yang di lakaukan dengan sengaja.
Joko Salah satu warga Bintan Timur mengatakan, bahwa sebenarnya pemerintah memiliki kemampuan untuk melakukan oenindakan terhadap kegiatan ilegal di Bintan,naman sampai saat ini di era kepemimpinan Roby Kurniawan, hal tersebut seperti dibiarkan.
“Tidak mungkin pemerintah tidak mampu menutup kegiatan illegal di Bintan,karena pemerintah punya wewenang penuh untuk hal itu, apalagi kalau hanya setakat tempat hiburan malam, pasti mampu la”. Sebutnya.
Joko juga sangat menyayangkan apabila pemerintah hanya menutup mata,Dan seolah tidak perduli terhadap keberadaan tempat hiburan malam Yang beroperasi secara illegal.
“Kita sangat menyayangkan jika pemerintah menutup mata terkait hal itu, Dan itu bisa menjadi dampak buruk di masyarakat, Yang menjadi pertanyaan, apakah kepala Daerah merestui kegiatan itu, sehingga bebas berkativitas, jika tidak ada restu maka, haru ada tindakan tegas dari pemerintah” Tegas Joko.(TIM)
![]()




