BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menegaskan komitmennya memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural.
Terhitung sejak Januari hingga Agustus 2025, jajaran Polda Kepri berhasil mengungkap 60 kasus, menyelamatkan 189 korban, dan menetapkan 84 tersangka.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ade Mulyana, mengatakan keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama Ditreskrimum, Direktorat Polairud, Polresta Barelang beserta Polsek jajaran, Polresta Tanjungpinang, dan Polres Karimun.
Rinciannya, Ditreskrimum mengungkap 14 kasus dengan 56 korban dan 23 tersangka, Ditpolairud menangani 14 kasus dengan 62 korban dan 24 tersangka, Polresta Barelang bersama Polsek jajaran mencatat 27 kasus dengan 59 korban dan 31 tersangka,
Polresta Tanjungpinang mengungkap 4 kasus dengan 6 korban dan 5 tersangka, sementara Polres Karimun menangani 1 kasus dengan 6 korban dan 1 tersangka.
Dalam dua bulan terakhir, sub gugus tugas penegakan hukum TPPO Ditreskrimum Polda Kepri menangani 5 kasus, menyelamatkan 16 korban, dan menetapkan 8 tersangka.
Upaya pencegahan dan penindakan diperkuat melalui pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi Kepri yang dikukuhkan pada 21 Juli 2025 di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang.
Pengukuhan dihadiri Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, Forkopimda, dan perwakilan instansi vertikal.
Gubernur Ansar Ahmad menegaskan TPPO adalah pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia.
“Dari data Bareskrim Polri, 7 dari 10 rute perdagangan orang ke luar negeri melewati Batam dan wilayah Kepri,” ungkapnya.
Kapolda Kepri juga menekankan pentingnya sinergi semua pihak. Gugus Tugas ini harus menjadi simpul kekuatan bersama.
“Pencegahan dan penindakan harus berjalan beriringan untuk memutus mata rantai perdagangan orang,” tegas Irjen. Pol. Asep Safrudin.
Polda Kepri berkomitmen memperkuat perlindungan korban dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam praktik perekrutan ilegal, sejalan dengan semangat Polri Presisi dalam melindungi, mengayomi, dan melayani.
![]()





