Hukum  

Terlibat Konsumsi Sabu di Parkiran Billard, Oknum ASN dan Petugas Rutan Tanjungpinang Diamankan Polisi

TANJUNGPINANG — Empat orang terciduk tengah mengonsumsi sabu di parkiran Billard Diamond, Minggu (3/8/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

Ironisnya, dua dari pelaku merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan petugas Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang.

Kedua pelaku itu diketahui berinisial R, seorang ASN Pemprov Kepulauan Riau, serta B, petugas Rutan Tanjungpinang.

Mereka ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang setelah polisi menerima laporan masyarakat soal dugaan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.

Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, menyampaikan bahwa saat penggerebekan dilakukan, petugas tidak menemukan sabu, namun mendapati alat hisap sabu (bong) di dalam mobil milik pelaku.

“Barang bukti sabu tidak ditemukan, namun dari lokasi kami temukan bong. Tes urine menunjukkan keempat pelaku positif menggunakan sabu,” kata AKP Lajun dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (6/8/2025).

AKP Lajun menambahkan, hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa sabu tersebut didapat dari Batam. Saat ini, pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatan jaringan pengedar narkoba lintas daerah.

“Tim kami sedang menelusuri jalur distribusi barang haram ini, termasuk siapa pemasoknya dari Batam,” ujarnya.

Keterlibatan oknum aparatur negara dalam penyalahgunaan narkotika, menurutnya, menjadi perhatian serius.

Ia menyayangkan tindakan yang dinilai mencoreng nama baik institusi pemerintah dan lembaga pemasyarakatan.

“Kami harap kejadian ini menjadi tamparan keras bagi instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan internal terhadap pegawainya,” tegas AKP Lajun.

Terkait tindak lanjut hukum, keempat pelaku akan menjalani proses rehabilitasi sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Rehabilitasi ini bertujuan untuk memberikan pemulihan agar para pengguna tidak kembali terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

“Rehabilitasi bisa dilakukan di BNN atau lembaga swasta yang ditunjuk. Tapi proses hukum tetap berjalan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tandasnya.

Polresta Tanjungpinang menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Penindakan tegas akan terus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat yang melanggar hukum.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *