KARIMUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun berhasil membekuk seorang wanita berinisial PS (32) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan 80 paket kecil sabu siap edar dengan berat total 176 gram.
Pelaku ditangkap di kontrakannya, Jalan MT Haryono, Kecamatan Tebing, pada 15 Agustus 2025.
Kasatres Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho, menjelaskan bahwa PS memperoleh barang haram tersebut dari seorang wanita berinisial NK yang saat ini masih buron.
“Pelaku ini menerima sabu dari bandar NK yang berstatus DPO. Ia baru pertama kali melakukan dan dijanjikan upah Rp3 juta jika berhasil menjualnya,” kata Arif, Kamis (11/9/2025).
PS mengaku nekat menjadi pengedar karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Kini, ia dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, atau pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar
![]()





