Tak Berkutik, Dua Pelaku Curat di Bintan Timur Dibekuk Tim Macan Timur

BINTAN — Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan melalui Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Iptu Yofi menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban bernama Sri Widanarti terkait aksi pencurian di kawasan Jalan Nusantara Km 24, Kampung Budi Mulya, Kecamatan Bintan Timur, pada Kamis (16/4/2026).

“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim melakukan penyelidikan, pencarian informasi, dan profiling terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dua orang terduga pelaku berinisial APS dan FDA,” ujar Iptu Yofi.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Tim Macan Timur bergerak melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku pada Kamis (7/5/2026). Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas lebih dahulu menangkap pelaku FDA di rumahnya yang berada di Kampung Sungai Datok, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.

Selanjutnya sekitar pukul 16.30 WIB, petugas kembali mengamankan pelaku APS di kediamannya di Kampung Sungai Enam Laut, Kelurahan Sungai Enam, Kecamatan Bintan Timur.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak lima kali di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Bintan Timur. Adapun lokasi yang menjadi sasaran di antaranya Kampung Budi Mulya, Kampung Keke, Kolong Enam, Jalan Semen Tokojo, dan Jalan Barek Motor.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit handphone berbagai merek, kartu identitas, kartu Indonesia Sehat, kartu ID perusahaan, serta kotak handphone yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian yang dilakukan para pelaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pemberatan.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Bintan Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *