Daerah  

Perkuat Penegakan Hukum, Kejati Kepri dan BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Teken MoU Bidang Perdata dan TUN

BATAM – Komitmen memperkuat sinergi antar lembaga dalam penegakan hukum kembali ditegaskan lewat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbarriau, Selasa (3/6).

MoU yang digelar di Restaurant Baba, Batam Centre ini fokus pada kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Acara penandatanganan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto, SH., MH., dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbarriau Henky Rhosidien, serta para pejabat dari Kejati dan BPJS Ketenagakerjaan se-wilayah Kepulauan Riau.

Melalui kerja sama ini, Jaksa Pengacara Negara akan memberikan dukungan berupa bantuan hukum, pendapat hukum, pendampingan hukum hingga tindakan hukum lain untuk menyelamatkan keuangan negara dan mencegah potensi kerugian.

Ini termasuk langkah-langkah litigasi maupun non-litigasi terhadap permasalahan hukum yang dihadapi BPJS Ketenagakerjaan.

Kajati Kepri Teguh Subroto menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan kelanjutan dari kolaborasi yang telah terjalin sejak 2019.

“Kami ingin memastikan dukungan hukum yang optimal kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan mandatnya sebagai badan hukum publik. Ini bentuk nyata peran Kejaksaan dalam menjaga kepercayaan publik dan integritas lembaga negara,” ujarnya.

Henky Rhosidien selaku Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau menyambut baik perpanjangan kerja sama ini.

Ia menekankan pentingnya peran Kejaksaan dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Iwan Kurniawan menilai kerja sama ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja di wilayahnya.

“Kolaborasi ini sangat membantu kami dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum di lapangan, terutama terkait kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban jaminan sosial. Kami berharap implementasinya di tingkat daerah berjalan efektif, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh pekerja dan pemberi kerja,” ujar Iwan.

Selain MoU tingkat provinsi, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kepri.

Ini menunjukkan komitmen menyeluruh dari kedua belah pihak dalam memperkuat penegakan hukum di sektor ketenagakerjaan.

Kerja sama lintas lembaga ini diharapkan mampu mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan bersih (clean government), serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat luas, khususnya para pekerja di Kepulauan Riau.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *