TANJUNGPINANG – Upaya menciptakan keamanan dan kenyamanan berlalu lintas terus dilakukan Polresta Tanjungpinang.
Sepanjang tahun 2024 hingga 2025, sebanyak 392 unit knalpot brong berhasil diamankan dari berbagai operasi penertiban yang digelar di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi mengatakan, knalpot brong yang disita mayoritas digunakan oleh kalangan muda untuk aksi balap liar maupun aktivitas yang menimbulkan kebisingan di jalan raya.
“Pada akhir tahun 2024 kami mengamankan 65 unit knalpot brong. Sementara sepanjang tahun 2025, jumlahnya meningkat signifikan menjadi 327 unit,” ujar Kombes Pol Hamam, Senin (29/12/2025).
Ia menjelaskan, penindakan ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terganggu akibat suara bising kendaraan bermotor. Selain razia, pihak kepolisian juga melakukan pendekatan persuasif melalui kegiatan sosialisasi ke sekolah-sekolah serta mendatangi titik-titik yang kerap dijadikan lokasi balap liar.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga edukasi. Namun, seluruh knalpot brong yang disita tetap dimusnahkan dan tidak akan dikembalikan,” tegasnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara memotong knalpot menggunakan mesin gerinda sebagai bentuk komitmen Polresta Tanjungpinang dalam menegakkan aturan lalu lintas.
Kapolresta juga mengimbau para pemilik bengkel agar tidak melayani pembuatan maupun modifikasi knalpot yang menimbulkan suara bising.
“Kami minta bengkel tidak melayani permintaan membuat atau melubangi knalpot agar suaranya lebih keras. Mari sama-sama kita jaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” pungkasnya.
![]()





