BATAM – Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Ketupat Seligi 2026 Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan percaloan tiket kapal Roro di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Kota Batam.
Pengungkapan kasus ini dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang arus mudik Idul Fitri.
Kabid Humas Polda Kepri sekaligus Kasatgas Humas Ops Ketupat Seligi 2026, Nona Pricillia Ohei, menyampaikan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan oleh oknum calo tiket di kawasan Pelabuhan ASDP Telaga Punggur.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, suami korban menghubungi salah satu pelaku untuk menanyakan ketersediaan tiket kapal Roro tujuan Punggur – Kuala Tungkal. Pelaku kemudian meminta korban datang langsung ke pelabuhan serta mengirimkan foto KTP sebagai syarat pengurusan tiket.
“Pelaku menawarkan tiket seharga Rp500 ribu dan setelah negosiasi disepakati Rp400 ribu,” ujar Kombes Pol Nona Pricillia Ohei saat menyampaikan keterangan di Lobby Utama Polresta Barelang, Minggu (15/3/2026).
Setelah kapal KMP Sembilang sandar, pelaku mengajak korban mendekati kapal dan menyuruh korban masuk ke dalam kapal. Di dalam kapal, pelaku meminta uang tiket sebesar Rp400 ribu. Korban kemudian menyerahkan uang tersebut, namun pelaku tidak memberikan tiket resmi dan langsung meninggalkan korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satgas Gakkum Operasi Ketupat Seligi 2026 segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh, petugas berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MY (47) yang bekerja sebagai wiraswasta, AM (43) karyawan BUMN, dan RY (33) juga karyawan BUMN.
Dalam kasus ini, tersangka MY berperan mencari calon korban, berkomunikasi dengan korban, serta menerima uang pembayaran tiket. Sementara tersangka AM membantu meloloskan penumpang tanpa tiket saat pemeriksaan di dalam kapal, dan tersangka RY berperan meloloskan penumpang tanpa tiket ketika masuk ke kapal.
Adapun korban dalam kasus tersebut yakni E (23), seorang ibu rumah tangga, dan S (44) yang berprofesi sebagai wiraswasta. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp900 ribu.
Modus operandi para tersangka yakni memanfaatkan tingginya permintaan tiket kapal penyeberangan menjelang arus mudik Lebaran. Para pelaku menawarkan jasa keberangkatan menggunakan kapal Roro tanpa tiket resmi dengan cara mengatur jalur masuk tertentu agar penumpang dapat lolos dari pemeriksaan tiket.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon genggam dari berbagai merek serta uang tunai sebesar Rp900 ribu yang diduga hasil dari tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 494 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penipuan dengan nilai kerugian tidak lebih dari Rp1 juta, dengan ancaman pidana berupa denda paling banyak Rp10 juta.
Kabid Humas Polda Kepri menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban selama masa arus mudik Lebaran.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada petugas apabila menemukan praktik percaloan, pungutan liar, maupun tindakan mencurigakan di area pelabuhan.
Selain itu, masyarakat yang membutuhkan layanan kepolisian dapat menghubungi Call Center 110 yang aktif 24 jam atau memanfaatkan aplikasi Polri Super Apps. Polisi juga menyediakan layanan penitipan kendaraan secara gratis di kantor polisi terdekat bagi masyarakat yang akan mudik Lebaran.
![]()





