Polresta Tanjungpinang Amankan 2,7 Kg Sabu dan Ekstasi dari Dua Lokasi Berbeda

TANJUNGPINANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan total barang bukti mencapai 2,7 kilogram, Selasa (21/4/2026).

Pengungkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) dan Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta menjelaskan, penindakan di Pelabuhan Sri Bintan Pura berhasil mengamankan pasangan suami istri berinisial IS dan CS yang membawa sabu dalam jumlah besar.

“Tersangka IS membawa enam paket sabu dengan berat 1.000,6 gram, sementara CS membawa empat paket sabu dengan berat 996,48 gram,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, keduanya diketahui telah dua kali melakukan aksi serupa. Pada pengiriman sebelumnya, mereka berhasil menyelundupkan sabu seberat 1 kilogram dengan imbalan Rp15 juta.

“Karena berhasil pada percobaan pertama, mereka kembali melakukan pengiriman dengan jumlah lebih besar dan dijanjikan upah Rp30 juta,” tambahnya.

Polisi juga mengungkap bahwa narkotika tersebut diduga berasal dari jaringan internasional yang beroperasi dari Malaysia dan direncanakan untuk diedarkan di wilayah Tanjungpinang.

Selain pengungkapan di pelabuhan, aparat juga menemukan narkotika jenis sabu di area kargo Bandara RHF Tanjungpinang. Barang bukti berupa empat paket besar sabu dengan total berat 684,6 gram diamankan petugas.

“Untuk kasus di bandara, pelaku masih dalam proses penyelidikan. Pengiriman dilakukan oleh inisial J dengan tujuan kepada penerima berinisial A di Kendari, Sulawesi Tenggara,” jelas Kapolresta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *