Ditreskrimum Polda Kepri Meringkus Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Kandungnya

BATAM — Ditreskrimum Polda Kepri meringkus seorang ayah kandung inisial TR (49) akibat melakukan hubungan intim kepada anaknya sendiri inisial DS (13).

Pengungkapan kasus ini bermula setelah pihak keluarga korban melaporkan adanya dugaan tindakan asusila yang dialami oleh korban.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, pada saat Konferensi Pers di Lobby Utama Ditreskrimum Polda Kepri, Rabu (8/4/2026).

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, menjelaskan bahwa kasus ini mulai terungkap 25 Maret 2026 setelah korban mengirimkan pesan singkat kepada sepupunya menceritakan bahwa dirinya berada di Batam dan telah dipaksa melayani TR.

Mengetahui hal tersebut, pelapor yang merupakan keluarga segera melakukan pencarian hingga ke Batam dan mendapati informasi bahwa korban telah dibawa tersangka ke daerah Tanjungpinang.

Kejadian persetubuhan terakhir dilaporkan dialami korban pada tanggal 30 Maret 2026 di sebuah rumah kos.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka TR menggunakan modus operandi menjanjikan uang jajan tambahan serta mengiming-imingi akan membelikan telepon seluler baru kepada korban.

“Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Tecno Pop 5 LTE warna biru, beberapa helai pakaian milik korban, serta satu helai seprai bermotif ungu,” jelas Ditreskrimum Polda Kepri.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menyampaikan bahwa peristiwa bermula sejak tahun 2018, tepatnya setelah ibu kandung korban meninggal dunia, di mana korban saat itu masih berusia sekitar 5 tahun beserta adiknya dibawa oleh tersangka TR untuk tinggal di daerah Tanjung Batu.

“Selama rentang tahun 2020 hingga 2022, saat korban berusia 7 hingga 9 tahun, korban mulai mengalami tindakan pencabulan oleh tersangka TR di lokasi tersebut,” jelas Kabidhumas Polda Kepri.

Persetubuhan pertama kali dilakukan oleh tersangka pada tahun 2022 di wilayah Tanjung Balai Karimun.

Pada bulan Januari 2026, korban sempat dibawa kembali ke tempat neneknya di Meranti dengan alasan tersangka mendapatkan pekerjaan di daerah tersebut.

Namun, pada akhir Februari 2026, tersangka kembali membawa korban dengan dalih untuk mengurus bantuan pemerintah di Karimun, namun kenyataannya tidak pernah ada.

“Hal tersebut kemudian diketahui sebagai modus atau tipu muslihat tersangka untuk membawa korban ke Batam, di mana korban selanjutnya dieksploitasi secara seksual hampir setiap hari hingga bulan Maret 2026,” ujar Kombes Pol Nona Pricillia Ohei.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 Ayat (4) KUHP tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Sebagai langkah perlindungan, pihak Polda Kepri telah menitipkan korban ke safe house yang difasilitasi oleh UPTD PPA Provinsi Kepri, serta merencanakan pemeriksaan psikologis untuk pemulihan trauma (trauma healing) korban.

Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk gangguan kamtibmas di lingkungan sekitarnya.

“Apabila masyarakat menemukan atau mengetahui adanya potensi gangguan keamanan maupun memerlukan kehadiran Polri secara segera, dapat menghubungi Call Center 110 aktif 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps sebagai sarana pelayanan dan pengaduan masyarakat secara cepat dan terpadu,” pungkas Kabidhumas Polda Kepri.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *