Respon Cepat Laporan Warga, Polisi Ungkap Kasus Curanmor dan Penadahan

TANJUNGPINANG — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan di wilayah hukum Kota Tanjungpinang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam milik korban berinisial R.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Jalan Pasar Ikan, Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota.

“Setelah menerima laporan, Tim Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota langsung melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap pelaku,” ujar AKP Wamilik Mabel dalam siaran pers, Kamis (28/5/2026).

Tim Unit Jatanras yang dipimpin IPTU Freddy Simanjuntak kemudian berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian berinisial J di wilayah Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota, sekitar pukul 21.30 WIB pada hari yang sama.

Dari hasil pengembangan, polisi kembali bergerak dan berhasil mengamankan seorang terduga penadah berinisial W di wilayah Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur sekitar pukul 22.40 WIB.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan dua unit handphone yang diduga berkaitan dengan tindak pidana curanmor dan penadahan.

“Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dan Pasal 591 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang penadahan,” jelasnya.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses pelimpahan perkara.

Polresta Tanjungpinang turut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Warga diminta memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci aman dan menggunakan pengaman tambahan saat diparkir.

Masyarakat juga diimbau segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan call center 110 apabila menemukan ataupun mengalami tindak pidana demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di Kota Tanjungpinang.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *