Polsek Bintan Timur Tangkap Dua Pelaku Curat, DPO Diciduk di Pelabuhan Sri Bintan Pura

BINTAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di wilayah Kecamatan Bintan Timur.

Kasus tersebut bermula dari laporan korban, Robelson Harianja, yang kehilangan sejumlah barang berharga di kediamannya di Jalan Nusantara Km 20, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.

Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan melalui Kanit Reskrim Iptu Yofi Akbar mengatakan, laporan korban diterima pada 10 Juli 2026 dan langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan.

“Tim melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap identitas pelaku,” ujar Iptu Yofi Akbar, Kamis (16/7/2026).

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial S alias I alias Ucok alias Marko. Pelaku berhasil diamankan pada 15 Juli 2026 beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Barang bukti yang disita meliputi satu unit telepon genggam, satu unit pompa air merek Sanyo, satu gulungan kabel yang telah dipotong-potong, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan aksi pencurian.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka pertama, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menemukan keterlibatan pelaku lain berinisial RAS yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi memperoleh informasi bahwa RAS berada di wilayah Tanjungpinang. Berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bintan, tim akhirnya berhasil mengamankan RAS di kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura pada Kamis (16/7/2026).

Saat diperiksa, RAS mengakui ikut melakukan pencurian bersama pelaku pertama. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Bintan Timur untuk menjalani proses hukum.

“Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pemberatan,” jelas Iptu Yofi Akbar.

Saat ini, penyidik telah menyelesaikan tahapan penyidikan mulai dari penangkapan, penahanan, penetapan tersangka hingga pemberkasan. Berkas perkara selanjutnya akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum berikutnya.

Iptu Yofi menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya Polsek Bintan Timur dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap tindak kejahatan maupun aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Kerja sama masyarakat sangat penting. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindak kriminal,” pungkasnya.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *