TANJUNGPINANG – Jajaran Unit Reskrim Polsek Bukit Bestari, Polresta Tanjungpinang, berhasil mengungkap kasus pencurian rumah kosong dengan menangkap seorang pelaku yang diduga kerap menyasar rumah yang ditinggal pemiliknya. Pelaku diamankan pada Selasa (21/7/2026).
Kasus ini terungkap setelah korban, Imam, warga Gang Kenanga 2, Tanjung Unggat, melaporkan aksi pencurian yang terjadi di rumahnya. Saat pulang usai bekerja jaga malam pada Senin pagi, Imam mendapati kondisi rumahnya sudah berantakan.
Setelah memeriksa bagian rumah, korban menemukan pintu belakang dalam keadaan terbuka dan kaca jendela telah pecah. Sejumlah barang berharga miliknya, di antaranya satu unit AC, televisi, dan tabung gas LPG 3 kilogram, diketahui telah hilang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bukit Bestari segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Berbekal informasi dari berbagai sumber serta dukungan masyarakat sekitar, petugas melakukan pengintaian di sekitar lokasi.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Sesuai perkiraan petugas, pelaku kembali ke rumah korban dengan maksud mengambil barang berharga lain yang sebelumnya belum sempat dibawa. Saat itulah tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Pelaku diketahui berinisial Ad alias Asw dan kini telah diamankan di Polsek Bukit Bestari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Bukit Bestari, Kompol Suardi, S.E., M.H., melalui Kanit Reskrim Ipda Memed Ariyanto, S.H., menyampaikan apresiasi kepada warga Tanjung Unggat yang telah berperan aktif membantu kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.
“Keberhasilan pengungkapan kasus pencurian ini tidak terlepas dari kerja sama dan kontribusi masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan rumah dalam kondisi aman sebelum ditinggalkan bepergian, serta menyimpan barang-barang berharga di tempat yang aman guna mencegah tindak kejahatan serupa.
![]()





