Polsek Bintan Timur Amankan Pelaku Pemerasan terhadap 10 Anak, Beraksi Sejak 2023

BINTAN – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bintan Timur mengamankan seorang pria berinisial AS alias PI yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap sejumlah anak di wilayah Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan.

Pelaku diamankan setelah penyelidikan yang dilakukan polisi menyusul laporan masyarakat terkait dugaan aksi pemerasan yang berlangsung dalam kurun waktu 2023 hingga 2026.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Yopi Akbar, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima pihaknya pada 5 Juni 2026. Saat itu, korban bersama Sekretaris Camat Mantang, perangkat RT/RW, kepala dusun, serta sembilan orang tua korban mendatangi Polsek Bintan Timur untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan keterangan ahli, penyidik menemukan fakta bahwa pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan,” ujar Ipda Yopi Akbar, Sabtu (25/7/2026).

Setelah melakukan penyelidikan dan pencarian, petugas berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah di Desa Mantang Besar. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi pemerasan terhadap 10 anak berusia antara 11 hingga 15 tahun.

“Setelah berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat, pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan,” tambahnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya surat pernyataan atau perjanjian hasil asesmen terhadap 10 korban anak, sebuah dompet berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, penyidik Polsek Bintan Timur masih melanjutkan proses hukum, termasuk pemberkasan perkara, penyitaan barang bukti, penahanan tersangka, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *