Babak Baru Sengketa Lahan PTUN Singkawang: Kuasa Hukum Sebut Ada Perbedaan Data Fisik dan Persidangan

SINGKAWANG – Tim kuasa hukum penggugat dalam perkara sengketa lahan yang tengah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar konferensi pers usai pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat (sidang lapangan), Senin (29/6/2026).

Konferensi pers tersebut dilaksanakan di HIKO Coffee & Dessert, Jalan Tani, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat. Hadir dalam kesempatan itu penggugat, Libertus Hansen, didampingi tim kuasa hukumnya, yakni Jefry D. Tanamal, S.H., M.Th., Ary Sakurianto, S.H., dan Agustini Rotikan, S.H. Mereka menyampaikan sejumlah pandangan krusial terkait hasil sidang lapangan yang sebelumnya digelar di kawasan Jalan Bandara.

Soroti Kejanggalan Perbedaan Lokasi Objek Sengketa

Dalam keterangannya kepada awak media, Jefry D. Tanamal, S.H., M.H., menilai terdapat ketidaksesuaian antara fakta yang berkembang selama persidangan dengan lokasi fisik yang diperiksa saat sidang lapangan.

Menurut Jefry, selama persidangan para saksi menerangkan bahwa objek tanah berada di kawasan Kaliasin Dalam. Namun, saat pemeriksaan setempat, lokasi yang ditunjukkan justru berada di kawasan Jalan Bandara.

“Di dalam persidangan para saksi menyebut lokasi berada di Kaliasin Dalam. Akan tetapi, pada sidang lapangan hari ini lokasi yang ditunjukkan berada di Jalan Bandara Kota Singkawang. Ini menjadi perhatian kami karena terdapat perbedaan lokasi yang cukup signifikan,” ujar Jefry.

Senada dengan hal tersebut, Ary Sakurianto, S.H., menjelaskan bahwa agenda pemeriksaan setempat sejatinya bertujuan untuk memastikan keberadaan objek tanah yang disengketakan.

Ia mengatakan pihak penggugat telah menunjukkan lahan milik kliennya seluas sekitar 105 hektare beserta lahan seluas sekitar 75 hektare yang terletak berdampingan. Kendati demikian, Ary kembali menegaskan adanya kontradiksi dari keterangan saksi pada persidangan sebelumnya.

“Berdasarkan data fisik maupun data yuridis yang kami miliki, tanah yang diperiksa hari ini berada di wilayah Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang. Bukti-bukti tambahan akan kami ajukan dalam persidangan berikutnya,” kata Ary.

Dalam kesempatan yang sama, Ary juga menyampaikan keberatan atas pernyataan pihak tergugat intervensi yang mengklaim lokasi tersebut berada di dalam wilayah administrasi Kota Singkawang.

Keabsahan Bukti Fisik dan Batas Wilayah Dipertanyakan

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Agustini Rotikan, S.H., menyatakan bahwa berdasarkan hasil pengamatan pada sidang lapangan, pihaknya menilai bukti fisik yang ditunjukkan oleh tergugat intervensi tidak berada pada objek tanah yang menjadi pokok sengketa.

Di sisi lain, penggugat Libertus Hansen membeberkan riwayat kepemilikan tanah miliknya. Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut diperoleh melalui transaksi jual beli dengan masyarakat Desa Karimunting, sejak wilayah tersebut masih menjadi bagian dari Kabupaten Sambas sebelum akhirnya dimekarkan menjadi Kabupaten Bengkayang.

Libertus pun mempertanyakan kesesuaian alas hak—yang menurut keterangannya berada di kawasan Marhaban maupun Kaliasin Dalam—dengan lokasi yang saat ini disengketakan di Dusun Tanjung Gundul, Desa Karimunting.

Duduk Perkara Awal Gugatan

Menjawab pertanyaan wartawan mengenai kronologi awal mula gugatan, Ary Sakurianto menjelaskan bahwa perkara ini mencuat setelah adanya pemasangan baliho di atas lahan yang diklaim sebagai milik kliennya.

Dalam baliho tersebut dinyatakan bahwa tanah telah bersertifikat atas nama pihak lain yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Singkawang.

“Atas dasar itulah kami mengajukan gugatan. Dalam persidangan kemudian muncul fakta bahwa objek tanah yang bersertifikat menurut keterangan berada di Kaliasin Dalam, sehingga kami menilai perlu dilakukan pembuktian lebih lanjut,” jelas Ary.

Selain itu, tim kuasa hukum penggugat juga menyoroti persoalan batas administrasi antara Desa Karimunting (Kabupaten Bengkayang) dengan Kelurahan Sedau (Kota Singkawang) yang dinilai masih memerlukan kejelasan hukum.

Menutup konferensi pers, pihak penggugat berharap agar seluruh fakta yang terungkap dalam pemeriksaan lapangan ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim untuk memutus perkara secara objektif, sesuai dengan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

HS

Catatan Redaksi: Berita ini dibuat berdasarkan pernyataan dari pihak kuasa hukum penggugat dan penggugat dalam konferensi pers. Perkara saat ini masih dalam proses persidangan di PTUN dan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak tergugat, tergugat intervensi, maupun instansi terkait untuk memberikan tanggapan dan klarifikasi sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *