Daerah  

Jelang Peringatan Hari Bhayangkara, Polsek Bintan Timur Bekuk Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Yang Resahkan Warga Bintan

Bintan – MesiaCyberNews.Com – Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Berbekal laporan masyarakat serta rekaman CCTV yang beredar dan menjadi perhatian publik di media sosial, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur Yang di Pimpin oleh IPTU Yofi Akbar. bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan serta mengamankan empat orang pelaku yang selama ini telah meresahkan masyarakat Kabupaten Bintan.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (30/6/2026). Kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan satu unit AC outdoor di gudangnya yang berada di Jalan Musi, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur. Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, terlihat para pelaku datang menggunakan sebuah mobil dan membawa kabur AC milik korban.

Merespons laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur langsung melakukan serangkaian penyelidikan, mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku, serta menelusuri keberadaan para tersangka. Tiga pelaku berhasil diamankan di Pelabuhan Roro Tanjung Uban saat hendak meninggalkan wilayah Bintan. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengakui perbuatannya dan mengungkap identitas satu pelaku lainnya yang telah melarikan diri ke Kota Batam.

Memburu pelaku yang kabur ke Kota Batam, Polsek Bintan Timur kembali bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Batam Kota. Hasilnya, pelaku keempat berhasil diamankan di Kota Batam. Dari hasil penyidikan diketahui para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari sopir, penunjuk jalan hingga pelaku yang mengangkat barang curian ke dalam kendaraan. Bahkan, dua dari empat tersangka diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Aksi mereka sudahangat meresahkan masyarakat Bintan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, kendaraan yang digunakan, telepon genggam, pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta uang hasil penjualan barang curian.

Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan, S.H. didampingi oleh Kasi Humas Polres Bintan AKP H.P. Bako Dan Kanit Unit Reskrim Polsek Bintan Timur. menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polsek Bintan Timur dalam menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Kecepatan personel dalam melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap seluruh pelaku menjadi bukti bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan maksimal” Sebut Kapolsek

Kapolsek Bintan Timur juga mengatakan bahwa, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polsek Bintan Timur juga mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan, dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan, dapat melalui layanan Call Center 110 maupun ke Kantor Polisi terdekat. Sehingga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bintan tetap aman, nyaman, dan kondusif.(TIM)

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *