BATAM – Sinergi Bea Cukai Batam, BNN Kepri, dan Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menggagalkan tiga upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di Bandara Hang Nadim pada 15 dan 17 Mei 2025.
Tiga kurir ditangkap, yaitu FA (30), musisi asal Labuhan Deli, M (36), pekerja harian lepas asal Aceh, dan ES (45), mantan PMI. Total barang bukti mencapai 1.940 gram sabu yang disembunyikan dalam koper dan rongga tubuh, Rabu (21/5/2025)
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyebut penyelundupan ini terbongkar berkat kejelian petugas saat memeriksa barang dan perilaku mencurigakan penumpang. Para pelaku dijanjikan imbalan antara Rp25 juta hingga Rp48 juta untuk membawa sabu ke Lombok melalui rute berbeda.
“Penindakan ini menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa dari bahaya narkoba dan menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp16 miliar,” kata Zaky.
Ketiga pelaku kini ditangani oleh BNN Kepri dan Ditresnarkoba Polda Kepri. Mereka dijerat UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
![]()





