Hukum  

Buronan Kasus Korupsi Asal Kepri Ditangkap di Kendari Setelah Tiga Tahun Buron

TANJUNGPINANG – Pelarian Djafachruddin, tersangka kasus korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kabupaten Bintan, akhirnya berakhir di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) berhasil membekuknya pada Rabu malam (12/11/2025) sekitar pukul 23.00 WITA.

Penangkapan dilakukan bersama Tim Tabur Kejati Sulawesi Tenggara dan Kejari Kendari di kawasan Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Saat hendak diamankan, Djafachruddin sempat berusaha kabur lewat pintu belakang pondok tempat persembunyiannya, namun dengan sigap tim gabungan berhasil menemukan dan menangkapnya di bawah rumah milik tetangganya.

“Operasi berjalan lancar dan aman tanpa perlawanan,” ujar Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., dalam keterangan resminya, Kamis (13/11).

Djafachruddin, 46 tahun, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kepri sejak 2022.

Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah sepanjang 20 meter yang dilaksanakan oleh PT Bintang Fajar Gemilang pada tahun anggaran 2018.

Usai ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Kejari Kendari untuk diamankan sebelum diterbangkan ke Tanjungpinang.

Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menyampaikan apresiasi atas kerja sama lintas wilayah dan dukungan aparat Babinsa setempat dalam operasi tersebut.

“Kami akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rutan Tanjungpinang. Kepada seluruh buronan kasus korupsi lainnya, segera serahkan diri. Tidak ada tempat yang aman bagi DPO,” tegas Kajati Kepri.

Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan yang terus digencarkan untuk memastikan setiap pelaku tindak pidana mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *