Hukum  

Cukai Tanjungpinang Musnahkan 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Anambas

Bea Cukai Tanjungpinang saat melakukan pemusnahan rokok ilegal, Selasa (20/5/2025)

ANAMBAS – Dalam upaya menjalankan fungsi sebagai Community Protector, Bea Cukai Tanjungpinang memusnahkan jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan Satuan Lanal Tarempa.

Pemusnahan dilakukan di Lapangan Sepakbola Sulaiman Abdullah, Tarempa, Kepulauan Anambas, Selasa (20/5/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan surat persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-69/MK.6/KN.4/2025 tanggal 14 April 2025.

Barang kena cukai yang dimusnahkan berupa 2.522.368 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai barang mencapai Rp4,56 miliar. Potensi kerugian negara akibat barang ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp3,05 miliar.

Bea Cukai Tanjungpinang menyampaikan apresiasi atas sinergi yang kuat bersama Satuan Lanal Tarempa. Kerja sama ini dinilai sebagai bentuk nyata komitmen bersama dalam memerangi peredaran barang ilegal yang merugikan penerimaan negara dan mengancam industri legal dalam negeri.

“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, atau mengedarkan rokok ilegal. Selain merugikan negara, pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Cukai,” ujar perwakilan Bea Cukai Tanjungpinang dalam keterangannya.

Bea Cukai juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan melaporkan informasi terkait produksi maupun distribusinya kepada Kantor Bea Cukai Tanjungpinang atau aparat penegak hukum terkait.

“Mematuhi peraturan adalah salah satu wujud kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutup pernyataan tersebut.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *