BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri bersama Satreskrim Polres Lingga berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial SA alias DA (19) yang jasadnya ditemukan terkubur di belakang rumah kontrakan di Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Ronni Bonic, Kapolres Lingga AKBP Dr. Pahala Martua Nababan, serta Kasubdit III Ditreskrimum Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, Senin (11/5/2026).
Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan adanya gundukan tanah disertai aroma tidak sedap di belakang sebuah rumah kontrakan.
“Setelah dilakukan pengecekan dan penggalian, ditemukan jasad korban yang selanjutnya dilaporkan ke Polres Lingga untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui merupakan istri siri tersangka berinisial ZA alias JA alias JK (43). Pelaku diduga menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik hingga meninggal dunia.
Setelah melakukan pembunuhan, tersangka kemudian menguburkan jasad korban di belakang rumah kontrakan dan membakar barang-barang milik korban untuk menghilangkan jejak.
Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke luar daerah. Tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polres Lingga kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di wilayah hukum Polres Lumajang, Jawa Timur.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic mengungkapkan, hasil autopsi menunjukkan korban meninggal dunia akibat kekerasan pada bagian leher yang menyebabkan mati lemas.
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan. Sementara motif sementara pembunuhan diduga dipicu rasa cemburu terhadap korban.
Saat ini tersangka telah diamankan di Rutan Polda Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan keamanan melalui layanan Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps guna mendapatkan pelayanan kepolisian secara cepat dan terpadu.
![]()





