BINTAN – Beberapa Bulan yang lalu Komisi Aparatur Sipil Negara(KASN) telah mengeluarkan surat tentang sanksi kepada Indra Gunawan sewaktu menjabat sebagai Camat Teluk Bintan, yang telah melakukan pelanggaran netralitas ASN, saat pileg 2024 kemarin,
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa, KASN merekomendasikan kepada Bupati Bintan Roby Kurniawan, selaku pejabat pembina kepegawaian, untuk menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Indra Gunawan selaku Camat Teluk Bintan saat itu.
Namun Bupati Bintan Roby Kurniawan, seperti mengangkangi surat rekomendasi yang di berikan oleh KASN tersebut,karena sampai saat ini, Indra Gunawan masih belum diberikan sanksi berat oleh Roby Kurniawan selaku Bupati Bintan,(26/6).
Sampai saat ini belum di ketahui dengan jelas kenapa Roby Kurniawan belum meberikan sanksi terhadap Indra Gunawan.
Apakah Roby Kurniawan dengan sengaja, tidak memberikan sanksi terhadap Indra Gunawan, dan malah memberikan Posisi empuk sebagai Camat Bintan Timur, untuk kepentingan Pilkada Roby Kurniawan November mendatang.
Ronny Kartika selaku Sekretaris Daerah pernah mengatakan terkait sanksi tersebut, Pemkab Bintan sudah minta pertimbangan ke KASN,terhadap yang disampaikan paska terakhir yang diputuskan oleh KASN.
“Kita masih menunggu, coba kordinasi lanjutan,kita hari ini masih memandang,kita masih perlu tenaga beliau,dengan segala pertimbangan yang lain kita masih berupaya.kalau toh perintahnya harus tetap di jalankan mungkin akan ada surat lanjutan dari KASN” Sebut Ronny.
Sementara Bupati Bintan Roby Kurniawan saat di Konfirmasi melalui pesan whatsapp, terkait hal tersebut di atas, Robby terlihat hanya membaca pesan whatsapp tersebut, tanpa membalas konfirmasi awak media.(TIM)
![]()





