TANJUNGPINANG — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Implementasi MoU ini akan mulai diterapkan pada 2026.
Penandatanganan berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Kamis (4/12/2025), disertai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kejaksaan Negeri se-Kepri dengan para kepala daerah setempat.
Acara yang dimulai pukul 10.00 WIB ini dihadiri Direktur C pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung RI, Agoes Soenanto Prasetyo, SH., MH., Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, Kajati Kepri J. Devy Sudarso, para kepala daerah, para Kajari se-Kepri, unsur Forkopimda Plus, serta sejumlah pimpinan instansi dan OPD.
Isi dan Ruang Lingkup Kesepakatan
Melalui MoU tersebut, seluruh pihak bersepakat memperkuat koordinasi dalam implementasi pidana kerja sosial, termasuk penyediaan lokasi kerja sosial oleh pemerintah daerah, pengawasan langsung program pembimbingan, penyediaan data dan informasi, serta pelaporan berkala. Sosialisasi kepada masyarakat juga menjadi bagian penting dari kesepakatan ini.
Kajati Kepri: Wujud Penegakan Hukum Humanis
Kajati Kepri J. Devy Sudarso menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat. Ia menegaskan bahwa berlakunya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026 merupakan tonggak penting pembaruan hukum pidana di Indonesia, salah satunya melalui pengenalan pidana kerja sosial.
“Pidana kerja sosial adalah alternatif pemidanaan yang berorientasi pada pemulihan, pendidikan, dan tanggung jawab sosial, bukan hanya pemenjaraan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa keberhasilan pelaksanaan program ini membutuhkan dukungan pemerintah daerah, terutama pada aspek sarana, prasarana, serta ruang sosial pelaksanaan kerja sosial.
Gubernur Kepri: Kebijakan Progresif dan Humanis
Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad menilai MoU ini merupakan langkah progresif dalam menerapkan kebijakan hukum yang lebih restoratif dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Kita ingin membangun Kepri bukan hanya dari sisi pembangunan makro, tetapi juga dari sisi penegakan hukum dan integritas,” tegasnya.
Ia mengajak seluruh pihak memastikan implementasi program ini berjalan terukur, berkelanjutan, dan memiliki pengawasan yang baik.
Arahan Kejagung: Utamakan Kepastian dan Keadilan
Dalam kesempatan yang sama, Direktur C pada Jampidum Kejagung RI, Agoes Soenanto Prasetyo, SH., MH., yang membacakan arahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam penerapan pidana kerja sosial, mengingat bentuk sanksi ini tetap merupakan pembatasan hak seseorang.
“Pelaksanaan pidana kerja sosial harus proporsional, bermanfaat, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Komitmen Bersama Perkuat Penegakan Hukum Humanis
Acara diakhiri dengan penyerahan plakat serta buku Desain Ideal Implementasi Social Service Order kepada Gubernur Kepri. Melalui kerja sama ini, Kejati Kepri dan pemerintah daerah se-Kepulauan Riau berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan bermanfaat bagi masyarakat, sesuai amanah KUHP Nasional.
![]()





