BATAM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menunjukkan komitmennya mendukung ketahanan pangan nasional lewat aksi nyata: menanam jagung di Rempang Cate, Kecamatan Galang, Kota Batam, Rabu (28/5/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Jaksa Mandiri Pangan, yang dicanangkan Kejaksaan Agung sebagai upaya optimalisasi aset negara untuk kepentingan masyarakat.
Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, turun langsung ke lokasi bersama Kepala Kejari Batam, Dr. I Ketut Kasna Dedi, dan jajaran Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Batam.
“Peran Kejaksaan tidak hanya dalam penegakan hukum. Kami juga punya tanggung jawab sosial, termasuk memperkuat sektor pertanian dan membantu pengendalian inflasi,” ujar Teguh Subroto di sela kegiatan.
Untuk mendukung kelompok tani setempat, Kejari Batam memberikan bantuan berupa benih dan pupuk senilai Rp24 juta.
Bantuan ini diharapkan dapat membantu petani meningkatkan produktivitas lahan dan pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan.
Program ini merupakan pelaksanaan tahap kedua dari Program Jaksa Mandiri Pangan secara nasional, setelah sukses diluncurkan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 22 Mei 2025. Kini, giliran Kepri menjadi lokasi lanjutan dengan fokus pada pemberdayaan petani lokal.
Selain aparat Kejaksaan, kegiatan ini juga melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kelompok tani, dan tokoh masyarakat. Antusiasme warga pun terlihat dari partisipasi aktif dalam kegiatan penanaman tersebut.
Melalui program ini, Kejaksaan ingin membangun kolaborasi yang lebih kuat dengan masyarakat dalam mewujudkan swasembada pangan serta mendorong pemanfaatan lahan-lahan terbengkalai untuk kemaslahatan bersama.
“Ini bukan sekadar tanam jagung, tapi tanam harapan untuk ketahanan pangan dan kesejahteraan petani,” tutup Kajati Kepri.
![]()





