BINTAN – Media Cyber News.Com – Kepala puskesmas Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan inisial ZP, di tetap kan sebagai tersangka kasus korupsi dana isentif 28 tenaga kesehatan(nakes) covid-19 anggaran 2020-2021,(9/21).
Kajari Bintan I Wayan Riana saat konfrensi pers menyampaikan. Kepala Puskesmas Sei lekop dengan inisial ZP ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana insentif nakes. Sebab dia merupakan otak pelaku atau dalang dalam korupsi selama 2 tahun ini.
“Untuk penahanan belum karena penyidik masih berburu dengan waktu, ZP Baru kita tetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Sebab, yang bersangkutan berinisiatif sendiri melakukan kegiatan mark up tersebut. Ini akan kita kembangkan, apakah ada tersangka berikutnya, kita sudah menyita barang bukti uang tunai sekitar Rp 26 juta, 1 unit komputer dan sejumlah dokumen insentif fiktif, di taksir kerugian negara sebesar Rp 400 juta,” Sebut I wayan.
Kejari Bintan juga mengatakan, Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya penambahan anggaran yang dikucurkan untuk 28 nakes Puskesmas Seilekop selama 2 tahun. Dari awalnya yang didapati hanya Rp 500 juta lebih kini menjadi Rp 836 juta lebih. Besaran dana itu antara lain untuk kucuran pada 2020 itu sebesar Rp 259 juta lebih dan carry over Rp 258 juta lebih. Kemudian 2021 sebesar Rp 317 juta lebih.
” Awalnya anggaran tersebut Rp 250 juta lebih di 2020 dan 2021 Rp 250 juta lebih juga jadi totalnya Rp 500 juta lebih. Setelah kita dalami lagi ternyata ada anggaran lain sehingga total kucuran dana nakes itu Rp 836 juta lebih, Uang yang disita berasal dari uang yang diterima oleh 3 dokter sebesar Rp 8 juta dan nakes Rp 17 juta lebih, Atas perbuatan tersangka ZP, dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, jo Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Dengan ancaman maksimal hukuman mati,”Ucapnya(TIM)
![]()





