Daerah  

Lakukan Pelanggaran, Imigrasi Tanjungpinang Berhasil Bekuk WNA China

TANJUNGPINANG – Tanjungpinang – Imigrasi Tanjungpinang menahan satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal China di wilayah Pulau Cempedak Kabupaten Bintan.

Pada tanggal 21 November 2024, pihak Imigrasi Tanjungpinang menerima informasi dari masyarakat terkait dengan keberadaan orang asing yang diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian.

Hal tersebut disampaikan Kepala Imigrasi Tanjungpinang Adityo Agung Nugroho mengungkapkan berdasarkan informasi itu, tim Inteldakim Imigrasi Tanjungpinang menuju lokasi dan membawa tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, WNA China inisial ZQ masuk di wilayah Indonesia secara ilegal tanpa dokumen-dokumen resmi dan tidak melalui pemeriksaan di tempat pemeriksaan Imigrasi,” ujar Adityo, Selasa (11/2/2025).

Adityo melanjutkan ZQ melakukan perjalanan dengan kabur dari negaranya menuju ke Amerika untuk mencari kehidupan lebih baik dengan cara ilegal melalui Thailand.

“Namun di Thailand ZQ ditolak oleh para penyelundup di Thailand karena tidak bisa berbahasa Inggris, lalu ZQ membeli kapal kecil dan akhirnya mencoba berangkat sendiri dalam perjalanannya tersebut masuk ke Wilayah indonesia secara ilegal,” ungkapnya.

Saat ini, ZQ sementara waktu dititipkan di Rutan Tanjungpinang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Imigrasi.

“Tersangka sekarang ditahan dan dititipkan di Rutan Tanjungpinang,” tutur Adityo.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Kakanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Kepri Ujo Sujoto menerangkan kasus terhadap ZQ diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bintan.

“Proses selanjutnya kita serahkan ke Kejari Bintan karena berkas P21 sudah lengkap, demikian terima kasih,” tutur Ujo via WhatsApp.

Atas perbuatannya WNA China inisial ZQ dikenakan Pasal 119 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 jo. Pasal 8 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011

(Pasal 119 ayat (1): Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta

 

Dan Pelanggaran Pasal 113 UU No. 6 Tahun 2011 jo. Pasal 9 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011

(Pasal 113: Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *