BINTAN – Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Kepri mendorong Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pusat untuk menindaklanjuti dugaan peredaran kosmetik ilegal merek TRC Skincare,(10/6).
Sebelumnya Tim gabungan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Tanjungpinang,melakukan penggeledahan rumah mewah didepan komplek Citra Onyx Tanjung Uban Kecamatan Bintan Utara, yang diduga sebagai tempat produksi skincare merek TRC.
Namun setelah pemilik rumah yang diduga memproduksi skincare tersebut, melakukan praperadilan, hakim pengadilan Negri (PN) Tanjungpinang menyatakan penggeledahan yang dilakukan oleh PPNS Loka POM tidak sah.
Hal tersebut membuat Ketua LPK Kepri Rian Hidayat S.H, mengirimkan surat kepada BPOM Kepri dan berencana melaporkan kasus ini ke Ombudsman Kepri.
“Kami melihat penanganan kasus ini terkesan main-main. Masyarakat yang dirugikan, Intinya, kami akan membuat laporan ke Ombudsman dan BPOM Pusat. Kami berharap perkara tersebut dilanjutkan oleh BPOM RI terhadap dugaan kosmetik ilegal ini,” tegas Rian Hidayat S.H saat ditemui di Kantornya.
LPK Kepri mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli dan menggunakan kosmetik.
Masyarakat harus selalu memastikan bahwa kosmetik yang mereka beli memiliki izin edar yang sah dari BPOM.(TIM)
![]()





