Hukum  

Operasi Miras Ilegal di Batam: 9 Penjual Diamankan dan Jalani Sidang Tipiring

BATAM – Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kepulauan Riau menindak sembilan penjual minuman beralkohol (miras) ilegal yang kedapatan melanggar Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Seluruh pelanggar telah menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Batam pada Jumat (28/11/2025).

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga ketertiban umum, terutama terkait maraknya peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

“Kegiatan ini adalah langkah tegas Polri untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat. Peredaran miras ilegal tidak hanya melanggar aturan daerah, namun juga dapat memicu berbagai gangguan ketertiban,” ujarnya mewakili Dir Samapta Polda Kepri, Kombes Pol Joko Adi Nugroho, S.I.K., M.T.

Penertiban tersebut dipimpin oleh Ipda Firmansah, S.H., Ps. Kanit 1 Siturjawali Subditgasum Ditsamapta Polda Kepri, bersama Ipda Arion Mardensi, Ipda Hambali Ikhsan, S.H., Ipda Sudirman, Ipda Nadri Hiswandi, S.H., Ipda Dede Hermawan serta 25 personel lainnya.

Pada Kamis (27/11/2025) pukul 17.00–23.00 WIB, tim melakukan operasi penertiban di wilayah Sekupang, Kota Batam.

Hasilnya, sembilan orang penjual miras ilegal berhasil diamankan. Polisi juga menyita barang bukti berupa 57 botol dan 12 kaleng minuman beralkohol berbagai merek.

Para pelanggar kemudian dibawa ke Kantor Subditgasum Ditsamapta untuk proses pemberkasan sebelum menjalani sidang Tipiring.

Dalam persidangan, Hakim Pengadilan Negeri Batam menyatakan seluruh pelanggar terbukti melanggar Pasal 20 Ayat 3 Perda Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Mereka dijatuhi sanksi denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Seluruh proses kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif sebagai bentuk komitmen Polri dalam menegakkan aturan daerah serta menjaga stabilitas keamanan di Kota Batam.

“Polri akan terus menindak setiap pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib,” tutup Kabidhumas.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *