BINTAN – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil meringkus seorang pria berinisial TR (37) atas dugaan tindak penganiayaan terhadap warga Kijang Kota, LPL (37).
Peristiwa itu terjadi pada 2 Juli 2025 lalu di Jalan Herman Asril, Kampung Budi Mulya, Kijang Kota sekitar pukul 12.30 WIB.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi, dalam konferensi pers di Mapolsek Bintan Timur, Selasa (9/9/2025) sore, menjelaskan kronologi kejadian.
Menurutnya, saat itu korban berupaya menghentikan rombongan mobil perusahaan untuk berkomunikasi terkait aktivitas keluar masuk karyawan PT yang dinilai meresahkan warga sekitar.
Namun rombongan tidak berhenti. Korban kemudian dipinggirkan oleh salah satu karyawan perusahaan.
“Setelah itu, tersangka turun dari mobil, mendekati korban, lalu mendorong serta memukulnya,” ungkap AKP Khapandi.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Daeng Salamun, menambahkan pihaknya sudah melakukan visum terhadap korban.
Hasil pemeriksaan medis menyebutkan korban mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kiri.
“Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat pasal 352 KUHP dengan ancaman pidana tiga bulan kurungan,” tegas Ipda Daeng Salamun.
![]()





