BINTAN – MediaCybernews.Com – Penanganan kasus dan Penahanan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Bintan terhadap pelaku penggelapan berinisial IS(Apung), dilakukan secara profesional serta sudah sesuai dengan prosedur, hingga ketahap P21,(18/2).
Dan saat ini penanganan kasus IS, sudah bukan di Satreskrim Polres Bintan lagi, dikarenakan sudah di limpahkan ke Kejaksaan negri Bintan.
Kasatreskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi mengatakan, terkait beredarnya pemberitaan di media sosial yang mengatakan penyidik Polres Bintan tidak profesional dalam menangani perkara penggelapan yang melibatkan IS,dinyatakan tidak benar.
Menurut kasat Reskrim, selama penanganan kasus tersebut, tersangka IS selalu didampingi oleh kuasa hukum, dan juga pihak penyidik melakukan proses hukum terhadap tersangka sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Hal itu yang beredar di sosmed itu tidak benar, kita sudah melakukan semua tahapan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku, sehingga kasus ini dapat diterima oleh kejaksaan hingga berkas tersangka yang juga sudah lengkap,” Ungkap Iptu Fikri Rahmadi.
Iptu Fikri Rahmadi juga mengatakan, jika memang dalam penanganan kasus tersebut tidak sesuai ataupun ada kesalahan dalam penanganannya, pasti pihak kejaksaan tidak mau menerima berkas tersangka IS atau Apung.
“Jika kita tidak sesuai ataupun tidak sesuai prosedur jaksa pasti tidak mau menerima berkas, jika memang ada sesuatu ataupun hal pihak yang merasa keberatan bisa mendatangi Polres Bintan,” Sebut Kasat.
Kasat Reskrim juga menjelaskan, pelaku IS atau Apung tidak koperatif dengan penyidik Polres Bintan.
“Justru awalnya tersangka IS atau Apung tidak koperatif terhadap penyidik Polres Bintan,” pungkasnya.
Kasat juga mengungkapkan, bahwa dalam proses hukumnya pihak keluarga tersangka IS atau Apung, sempat melakukan penangguhan penahanan dan dikabulkan oleh penyidik.
“Keluarga sempat meminta penangguhan penahanan dan kami kabulkan. Jadi kami bingung tidak profesionalnya penyidik dimana, semua sudah sesuai keinginan terlapor,” tegasnya.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berisi, bahwa pelaku IS atau Apung juga sudah mengakui kesalahan yang dilakukannya.
“Pelaku juga sudah mengakui bahwa uang yang diberikan oleh pelapor kepada terlapor, diperuntukan bukan untuk dengan apa yang sesuai diperjanjikan, melainkan digunakan untuk hal lainnya,” jelas Iptu Fikri.
Kasat juga menegaskan, bahwa penyidik Polres Bintan sudah bekerja secara profesional terhadap pelaku dalam penanganan perkara kasus penggelapan yang menjerat tersangka.
“Kita sudah sangat profesional dan sesuai peraturan yang berlaku dalam menangani hal ini,” Ucap Kasat Reskrim Polres Bintan.(TIM)
![]()





