Hukum  

Pengendara Motor Tewas Akibat Kecelakaan di Jalan Wacopek

Kecelakaan Maut di Jalan Wacopek, Kamis (22/5/2025)

BINTAN – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Wacopek, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 09.25 WIB.

Insiden Kecelakaan lalu lintas ini melibatkan sebuah mobil Toyota Fortuner dan sepeda motor Honda Mega Pro, yang menyebabkan satu korban jiwa.

Menurut Kasatlantas Polres Bintan AKP Firuddin mobil Toyota Fortuner warna gold nomor polisi BP 1164 OI dikemudikan oleh Denny Dwipradana Hermansyah (21), seorang mahasiswa asal Sungai Enam, Bintan Timur, melaju dari arah Kijang menuju Tanjungpinang.

Saat melintasi tikungan kanan, mobil diduga melaju dengan kecepatan sekitar 60 km/jam dan mengalami slip atau oleng ke kanan hingga memasuki jalur berlawanan.

“Mobil tersebut sempat menabrak dua pohon sebelum akhirnya menabrak pengendara sepeda motor Honda Mega Pro warna merah BP 3672 XX yang datang dari arah Tanjungpinang menuju Kijang,” ujarnya.

Korban pengendara motor, diketahui bernama Anderi Kusman (49), seorang buruh asal Dompak, Tanjungpinang, terlempar ke dalam parit di pinggir jalan dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Sementara itu, pengemudi mobil Fortuner, Denny, mengalami luka ringan berupa benjolan di kepala bagian atas,” lanjut AKP Firuddin.

Korban kemudian dievakuasi ke RSUD Kijang untuk penanganan lebih lanjut. Pihak kepolisian dari Polres Bintan masih melakukan penyelidikan terkait penyebab pasti kecelakaan.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *