BINTAN – Kepolisian Resor Bintan bersama unsur gabungan dari POM AD, POM AL, Dinas ESDM, dan Dinas Lingkungan Hidup melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan pasir darat ilegal di wilayah Kabupaten Bintan, Kamis (4/12/2025).
Operasi yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, S.Tr.K., S.I.K., ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas tambang pasir ilegal yang dinilai telah merusak lingkungan dan menciptakan lubang-lubang bekas galian berbahaya.
Menurut Kasat Reskrim, aktivitas penambangan pasir ilegal tersebut sudah lama menjadi perhatian dan keluhan warga.
“Kondisi ini sangat mengkhawatirkan dan sudah menjadi rahasia umum. Banyak bekas galian liar yang membentuk kawah dalam dan dapat membahayakan masyarakat,” ujarnya.
Saat penertiban di sejumlah lokasi, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan maupun pekerja.
Meski demikian, Polres Bintan dan tim gabungan langsung memasang garis polisi (police line) dan menutup akses jalan menuju titik-titik tambang untuk mencegah kegiatan ilegal kembali berlangsung.
Selain itu, Kasat Reskrim mengimbau Forkopimda serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Bintan.
Upaya ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi masyarakat dari berbagai aktivitas ilegal yang merugikan lingkungan dan ekonomi daerah.
Sejumlah titik yang menjadi lokasi penertiban tersebar di Kampung Banjar Desa Gunung Kijang, Galang Batang, Nikoi, Kawal, Teluk Bakau, dan Malang Rapat.
Kasat Reskrim juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan kegiatan penambangan tanpa izin.
“Penambangan ilegal melanggar Undang-Undang dan dapat dipidana. Jika ingin melakukan penambangan, ajukan izin melalui instansi berwenang. Setelah mendapatkan izin barulah penambangan dapat dilakukan,” tegasnya.
Humas Polres Bintan menutup keterangan dengan ajakan untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Bintan.
![]()





