Daerah  

Sesjampidum Kejagung RI Supervisi ke Kejati Kepri, Dorong Digitalisasi dan Integritas Penegakan Hukum

TANJUNGPINANG – Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Undang Magopal, S.H., M.Hum, bersama tim melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dalam rangka supervisi penanganan perkara tindak pidana umum, Rabu (29/10/2025).

Kunjungan ini diterima langsung oleh Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso bersama jajaran di Aula Baharuddin Lopa, serta diikuti pejabat dari Kejari Tanjungpinang, Bintan, dan Batam

Dalam sambutannya, Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan pentingnya kegiatan supervisi sebagai sarana pembinaan dan peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum.

“Supervisi bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi langkah strategis untuk memperkuat integritas dan akuntabilitas penanganan perkara,” ujarnya.

Ia menambahkan, penegakan hukum di wilayah Kepulauan Riau memiliki tantangan tersendiri karena karakteristiknya sebagai daerah kepulauan dan perbatasan.

Oleh sebab itu, kualitas jaksa dan efektivitas sistem kerja harus terus ditingkatkan.

Kajati juga menyoroti pentingnya penerapan Restorative Justice sebagai bentuk penegakan hukum yang humanis dan berorientasi pada keadilan sosial.

“Setiap perkara bukan sekadar berkas, melainkan amanah keadilan yang harus dijalankan dengan hati nurani,” tegasnya.

Dalam arahannya, Sesjampidum Dr. Undang Magopal memaparkan tentang transformasi sistem penuntutan modern melalui tiga aspek utama: kelembagaan, personal, dan tata kelola.

“Transformasi ini bertujuan untuk menghadirkan Kejaksaan yang transparan, akuntabel, dan dipercaya publik,” jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa Kejaksaan telah menerapkan standar ISO 37001:2016 untuk manajemen antisuap dan ISO 9001:2015 untuk layanan publik.

Selain itu, Kejaksaan juga tengah memperkuat digitalisasi dengan penerapan Artificial Intelligence (AI) untuk menganalisis perkara secara cepat dan akurat.

“Pemanfaatan teknologi akan mempercepat pengambilan keputusan dan menghadirkan keadilan yang adaptif terhadap perkembangan zaman,” tambahnya.

Dr. Undang juga menegaskan peran jaksa sebagai Advocaat Generaal, yaitu penasihat hukum negara yang berperan menjaga kepentingan publik.

“Jaksa tidak hanya penuntut di pengadilan, tetapi juga pengawal kepentingan masyarakat dan pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu, Kabag Sunproglapnil Dr. Maryadi Idham Khalid menjelaskan pentingnya optimalisasi Case Management System (CMS) dan Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).

“Setiap tahapan penanganan perkara wajib diinput ke CMS secara lengkap dan akurat. Laporan bulanan juga harus diperbarui melalui Executive Information System (EIS),” jelasnya.

Ia menekankan agar seluruh dokumen digital yang ditandatangani melalui SIPEDE diunggah maksimal tiga hari setelah penandatanganan.

“Ini untuk memastikan data perkara selalu sahih dan dapat diverifikasi lintas lembaga,” ujarnya.

Menurutnya, penggunaan teknologi informasi bukan semata persoalan digitalisasi, melainkan refleksi dari komitmen Kejaksaan terhadap transparansi dan akuntabilitas publik.

“Teknologi hanyalah alat, namun disiplin dan integritas tetap menjadi kuncinya,” tandas Maryadi.

Kegiatan supervisi ini turut dihadiri Wakajati Kepri, para Asisten, Kajari Tanjungpinang, Kajari Bintan, Kabag TU, para koordinator, jaksa fungsional, dan seluruh jajaran Kejati Kepri serta Kejari se-Kepulauan Riau.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *