LABUHANBATU MediaCyberNews.com- Tindak Pandang Bulu’, itu kalimat yang pantas disematkan kepada Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat (7/3/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, petugas berhasil menangkap seorang perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di Jalinsum Simpang Aek Pala, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh IPDA Rahmadhan Hilal, S.E., setelah tim menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang menguasai narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti Informasi tersebut tim melakukan penyelidikan, petugas mengamankan seorang perempuan berinsial RH alias Ana(46), warga Perumahan Simpang Puskesmas, Lingkungan Perlayuan, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat 2,13 gram bruto, satu unit handphone Android merek Redmi warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Labuhanbatu. “Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi agar upaya pemberantasan narkoba semakin efektif,” ujar Kasi Humas.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Labuhanbatu terus mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dari barang terlarang tersebut.
Reporter: Hendro Nasution
![]()





