Aksi “Spider-Man” Asal Dompak Berakhir di Sel, Motor Tertinggal Jadi Petunjuk Maut Polisi

BINTAN – Pelarian MF (18), pemuda pengangguran asal Dompak yang kerap meresahkan warga Bintan Timur, akhirnya kandas. Spesialis pembobol rumah ini diringkus Unit Reskrim Polsek Bintan Timur setelah serangkaian aksinya terhenti gara-gara satu kesalahan fatal yaitu meninggalkan sepeda motornya saat tepergok warga.

Pengungkapan kasus besar ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Bintan Timur, AKP Aang Setiawan, S.H., didampingi Kasihumas Polres Bintan, AKP Hotma P. Bako, dan Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, IPTU Yofi Akbar, S.H. M.H. dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Bintan Timur, Rabu (15/4/2026).

Dalam penjelasannya, AKP Aang Setiawan mengungkapkan bahwa titik terang kasus ini bermula dari aksi nekat pelaku di Perumahan Pesona Clya pada akhir Maret lalu. Saat itu, pelaku mencoba membongkar terali jendela kamar belakang seorang warga bernama Dwi Budi.

“Pelaku sempat mematikan meteran listrik untuk memancing penghuni keluar atau memastikan rumah kosong. Namun, korban yang ada di dalam rumah curiga mendengar suara benturan keras di terali jendelanya,” ujar AKP Aang.

Saat diteriaki “Maling!”, pelaku panik dan lari tunggang langgang menuju hutan di belakang pemukiman. Saking takutnya dikepung warga, pelaku terpaksa meninggalkan sepeda motor Honda Scoopy hijau miliknya di depan rumah tetangga korban.

“Motor yang tertinggal inilah yang menjadi pintu masuk tim kami untuk melakukan pelacakan,” tambah Kapolsek.

Hasil pengembangan mengejutkan ditemukan oleh tim yang dipimpin IPTU Yofi Akbar, Setelah ditangkap di kawasan Km. 6 Tanjungpinang, MF bernyanyi bahwa dirinya telah beraksi di 6 lokasi berbeda sejak pertengahan tahun 2025.

Modusnya beragam, mulai dari memanjat ventilasi rumah layaknya “Spider-Man” hingga menggunakan alat bantu seperti linggis dan martil untuk mencongkel jendela. Dari salah satu korbannya saja, pelaku berhasil menggasak uang tunai dan barang berharga senilai Rp20 juta.

“Motif utamanya adalah ekonomi. Namun, sangat disayangkan uang hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk berfoya-foya,” jelas AKP Hotma P. Bako di hadapan awak media.

Di atas meja konferensi pers, polisi menampilkan sejumlah barang bukti mulai dari linggis, parang, obeng, hingga satu unit iPhone 13 dan mesin motor balap hasil curian. Tak ketinggalan, motor Scoopy hijau milik pelaku yang menjadi saksi bisu pelariannya turut disita.

Atas perbuatan panjangnya tersebut, MF kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Jo Pasal 17 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

“Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan di lingkungannya,” tutup AKP Aang Setiawan mengakhiri konferensi pers.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *