TANJUNGPINANG – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di kawasan Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial P berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan dua unit telepon genggam di rumahnya yang berada di Perumahan Citra Pelita 11.
Kejadian tersebut diketahui pada 19 Januari 2026 ketika korban terbangun dan mendapati salah satu jendela rumah dalam kondisi terbuka.
Merasa curiga, korban kemudian memeriksa isi rumah dan menemukan beberapa barang miliknya telah hilang. Atas kejadian itu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Tanjungpinang.
Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas pelaku.
Setelah beberapa bulan melakukan pengumpulan informasi dan pendalaman, petugas akhirnya memperoleh petunjuk mengenai keberadaan terduga pelaku.
Pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang yang dipimpin IPTU Freddy Simanjuntak bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal pelaku.
Sekitar satu jam kemudian, tepatnya pukul 03.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pria berinisial P di kediamannya di wilayah Batu IX. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebagaimana yang dilaporkan korban.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone 15 warna pink, satu buah KTP, helm berwarna putih, charger handphone, dan earphone.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Ia juga mengimbau warga agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal dengan memastikan rumah dalam keadaan aman saat beristirahat maupun ditinggalkan.
“Pastikan pintu dan jendela rumah terkunci dengan baik serta segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” ujarnya.
Polresta Tanjungpinang menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah Kota Tanjungpinang.
![]()





