BINTAN — Upaya pelarian seorang buronan kasus pembunuhan akhirnya terhenti. Satreskrim Polres Bintan berhasil menangkap Y, tersangka terakhir yang masuk daftar pencarian orang (DPO), di perairan Tanjung Elong, Bintan Timur.
Y merupakan salah satu dari tiga pelaku yang terlibat dalam pembunuhan seorang pria berinisial AM. Korban ditemukan tewas dengan luka tusukan di kawasan Perumahan Eks Antam pada Jumat (7/11/2025).
Dua pelaku lainnya telah lebih dulu ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur. Keduanya kini mendekam di Rutan Polres Bintan.
“Saat ini dua terduga pelaku sudah ditempatkan di rutan Polres Bintan,” ujar Kasatreskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi.
Penangkapan Y berlangsung ketika kapal yang ia tumpangi baru saja kembali dari melaut dan hendak bersandar. Polisi yang telah melakukan pemantauan bergerak cepat mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Diamankan saat kapal yang ditumpangi tersangka Y akan bersandar di perairan Tanjung Elong,” kata Iptu Fikri, Senin (24/11/2025).
Dengan tertangkapnya Y, seluruh pelaku kini berhasil diamankan dan proses penyelidikan pun memasuki tahap pendalaman lebih lanjut.
“Alhamdulillah, seluruh tersangka dalam kasus pembunuhan di Bintan Timur sudah diamankan. Y yang sebelumnya menjadi DPO juga sudah berhasil kami tangkap,” ungkap Kasatreskrim.
Sebagaimana diberitakan, korban AM tewas setelah menderita 17 luka tusukan di bagian perut, yang diduga dilakukan oleh para pelaku menggunakan sebilah pisau.
![]()





