Hukum  

Polda Kepri Ungkap Kasus TPPO, Dua Tersangka Diamankan dan Tiga Calon PMI Non-Prosedural Diselamatkan

BATAM — Jajaran Subdit 4 Ditreskrimum Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan upaya pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan dua orang tersangka serta menyelamatkan tiga calon PMI yang diduga akan diberangkatkan ke luar negeri tanpa dokumen resmi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada 27 April 2026. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim opsnal di lapangan.

“Hasil penyelidikan membuahkan hasil pada 28 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, saat petugas berhasil mengamankan tiga calon PMI di area Fitria Homestay, Kota Batam, sesaat setelah tiba dari Bandara Hang Nadim,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).

Ketiga korban diketahui berinisial LF (33) asal Banyuwangi, serta L (42) dan RM (34) asal Bondowoso. Mereka diduga akan diberangkatkan ke Malaysia secara non-prosedural tanpa kelengkapan dokumen sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

Berdasarkan hasil pengembangan, jaringan pengiriman para korban diketahui berasal dari Jawa Timur. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga ke Kabupaten Banyuwangi dan berhasil mengamankan dua orang tersangka yang merupakan pasangan suami istri, yakni MA (49) dan B (47).

Dari tangan para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, tiga paspor milik korban, tiket perjalanan (boarding pass), uang tunai, serta kartu ATM yang diduga digunakan dalam proses pengurusan keberangkatan PMI ilegal tersebut.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kabid Humas Polda Kepri menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk TPPO dan pengiriman PMI secara non-prosedural yang dapat membahayakan keselamatan warga negara Indonesia.

“Polda Kepri juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan dugaan tindak pidana perdagangan orang atau pengiriman PMI ilegal melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps,” tegasnya.

Polri juga mengimbau masyarakat agar selalu memastikan proses keberangkatan kerja ke luar negeri dilakukan melalui jalur resmi dan sesuai prosedur yang berlaku.

Loading

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *